Program Kerja & Layanan
Program Kerja dan Layanan yang ada di DPKP Selayar
1. Penanganan Rumah Masyarakat Yang Terkena Bencana dan Relokasi Program Pemerintah
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penjabaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar diatur melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah
Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah merupakan layanan kedua dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana pada Penyediaan Rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena lokasi, masyarakat yang terdampak diberikan akses untuk memiliki rumah yang layak huni pada lokasi yang baru sesuai dengan peruntukan permukiman.
3. Penanganan Kawasan Kumuh
Penanganan Kawasan Kumuh yang merupakan kewenangan dari Kabupaten/Kota adalah Kawasan Kumuh yang berada dibawah 10 Ha. Adapun penanganan Kawasan kumuh dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan antara lain penataan lingkungan, perbaikan dan pembangunan infrastruktur, penataan dan peningkatan kawasan permukiman serta pengelolaan sampah. Kawasan kumuh dalam penanganannya terbagi atas Kawasan kumuh perkotaan dan Kawasan kumuh pedesaan.
4. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Ada 4 (empat) kriteria rumah layak huni yaitu ketahanan bangunan (bahan bangunan atap, dinding dan lantai memenuhi syarat bangunan); kecukupan luas tempat tinggal (luas lantai kurang lebih 7,2 m2), akses Air Minum Layak dan akses Sanitasi Aman atau Layak. Rasio Rumah Layak Huni menggambarkan adanya perbandingan dalam bentuk angka meningkatnya akses rumah tangga terhadap Rumah Layak Huni.
5. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang layak bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab Dinas ini, dimana masyarakat memiliki hak untuk mengakses Prasarana, Saranan dan Utilitas Umum yang layak dimana PSU perumahan antara lain seperti jalan perumahan, drainase, sanitasi, air bersih, jaringan listrik serta fasilitas pembuangan sampah.
6. Layanan Pemakaman Umum
Yang diperoleh dari layanan ini adalah tersedianya lubang kuburan dan nomor pemakaman
Persyaratan layanan pemakaman umum :
- Foto copy ktp pelapor & nomor hp
- Fotocopy kk yang meninggal
- Sebab kematian
Alur Pelayanan :
- Pelapor membawa persyaratan yang di tentukan
- Dilakukan pencatatan pada buku layanan pemakaman oleh petugas posko
- Petugas posko memberikan informasi tentang titik lubang pemakaman dan beserta nomor pemakamannya
- Pelayanan Selesai
7. Penerbitan Surat Keterangan Pemakaman
Berikut persyaratan penerbitan surat keterangan pemakaman :
- Fotocopy KK dan KTP yang meninggal
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas
Alur Pelayanan :
- Pelapor membawa berkas persyaratan yang telah ditenstukan
- Petugas posko melakukan pengecekan/pencocokan data pemakaman pada (buku layanan pemakaman) dengan data yang di bawa pelapor
- Dilakukan penerbitan surat keterangan pemakaman (dibuat 2 rangkap)
- Pelayanan Selesai