Profil Instansi
Gambaran Umum mengenai DPKP Selayar
DPKP Selayar
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penjabaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar diatur melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Visi & Misi
Visi
Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban. Sehingga berdasarkan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar yang berbasis pada sumberdaya maritim serta memperhatikan rumusan visi RPJMN 2020-2024, RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dan RPJPD Kabupaten Kepulauan Selayar 2005-2025 dengan visi “Selayar sebagai Kabupaten Maritim Terdepan, Mapan, Mandiri, dan Berkelanjutan” maka Visi pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk periode RPJMD 2021-2026 adalah sebagai berikut :
“Kepulauan Selayar sebagai Bandar Maritim Kawasan Timur Indonesia”
Misi
Misi merupakan gambaran upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. misi Kepulauan Selayar disusun untuk memperjelas langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan Kepulauan Selayar sebagai Bandar Maritim Kawasan Timur Indonesia. Upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Kepulauan Selayar yang berbasis maritim meliputi :
- Mengembangkan tatakelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan
- Meningkatkan kualitas pembangunan perdesaan
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- Mengembangkan pengelolaan potensi kelautan
- Meningkatkan pembinaan kehidupan social dan keagamaan
- Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup
Dari keenam Misi Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut di atas, maka Misi Pertama, Kedua dan Ketiga yang terkait dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar. Misi Pertama, Kedua dan Ketiga tersebut dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan infrastruktur baik prasarana dan sarana yang berkualitas dan aksesibel serta merata dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Tujuan
Tujuan adalah penjabaran dari kenyataan misi yang merupakan hasil akhir yang akan dicapai dalam kurun waktu 1 sampai 5 tahun. Penetapan tujuan didasarkan pada potensi dan permasalahan serta isu utama Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai berikut :
- Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Meningkatkan Kinerja Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sasaran
Untuk mencapai tujuan strategis tersebut di atas, maka sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perangkat daerah;
- Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni);
- Meningkatnya Pemenuhan PSU Perumahan.
Tugas
Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 124 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman,
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU),
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang verifikasi dan sertifikasi,
- Pelaksanaan administrasi dinas, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsi.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat meliputi :
- Sub-bagian Program dan Keuangan
- Sub-bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Perumahan
- Bidang Permukiman
- Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
- Kelompok Jabatan Fungsional